Senin, 27 Oktober 2025

Jaga Daya Beli Masyarakat dan Industri, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Triwulan III Tetap

Jaga Daya Beli Masyarakat dan Industri, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Triwulan III Tetap

Jakarta, 29 Juni 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa kebijakan tarif tetap ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam menjalankan aktivitasnya tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6).

Baca Juga

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Gibran Sebut Kado Istimewa

Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan Pemerintah tersebut. PLN pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Redaksi

Redaksi

wartaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kemensos dan LPSK Satukan Langkah Besar Perkuat Perlindungan Sosial untuk 12 Kelompok Rentan

Kemensos dan LPSK Satukan Langkah Besar Perkuat Perlindungan Sosial untuk 12 Kelompok Rentan

Harga Sembako Hari Ini: Beras Rp15.000, Cabai Rp23.000, Ayam Rp35.000 per Kg

Harga Sembako Hari Ini: Beras Rp15.000, Cabai Rp23.000, Ayam Rp35.000 per Kg

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Masyarakat Diminta Aktif Pastikan Status Penerima

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Masyarakat Diminta Aktif Pastikan Status Penerima

China Uji Coba Kereta Api Super Cepat CR450, Tembus Kecepatan 453 Km per Jam

China Uji Coba Kereta Api Super Cepat CR450, Tembus Kecepatan 453 Km per Jam

Jadwal dan Tarif Penyeberangan Tanjung Api-api ke Bangka Terbaru Oktober 2025

Jadwal dan Tarif Penyeberangan Tanjung Api-api ke Bangka Terbaru Oktober 2025